Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Polres Katingan:

  1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT): Unit pelayanan utama yang menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

  2. Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam): Bertugas mengelola fungsi intelijen dan keamanan, termasuk pengawasan terhadap orang asing, senjata api, serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim): Menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.

  3. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba): Bertugas menangani kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

  4. Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas): Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

  5. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas): Mengatur lalu lintas, penegakan hukum di bidang lalu lintas, serta pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

  6. Satuan Samapta (Sat Samapta): Melaksanakan patroli, pengamanan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

  7. Satuan Profesi dan Pengamanan (Sat Propam): Mengawasi dan menegakkan disiplin serta kode etik profesi anggota Polri.

  8. Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti): Mengelola tahanan dan barang bukti yang berada di lingkungan Polres.

  9. Bagian Operasi (Bag Ops): Merencanakan dan mengendalikan operasi kepolisian di wilayah hukum Polres.

  10. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM): Mengelola administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

  11. Bagian Perencanaan (Bag Ren): Menyusun rencana strategis dan program kerja Polres.

  12. Bagian Logistik (Bag Log): Mengelola kebutuhan logistik dan peralatan dinas.

  13. Seksi Keuangan (Si Keu): Mengelola administrasi keuangan Polres.

  14. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK): Menangani sistem informasi dan teknologi komunikasi.

  15. Seksi Hukum (Si Hukum): Memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam proses hukum.

  16. Seksi Pengawasan (Siwas): Melaksanakan fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan kegiatan Polres.

  17. Seksi Umum (Si Umum): Mengelola administrasi umum dan kesekretariatan.

  18. Seksi Propam (Si Propam): Mengawasi pelaksanaan tugas dan perilaku anggota Polri di lingkungan Polres.

  19. Seksi Pengawasan Internal (Siwas Internal): Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Polres.